
sanda.desa.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan melakukan monitoring Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) di Kantor Perbekel Sanda (10/03/2025) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Peserta dari kegiatan ini meliputi Kasi Pemerintahan Kecamatan, Perbekel, Ketua dan Anggota BPD, Sekdes dan Perangkat Desa Lainnya.