Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan tahunan yang menjabarkan RPJMDes untuk jangka waktu satu tahun anggaran, disusun secara partisipatif melalui Musyawarah Desa. RKPDes memuat kebijakan, prioritas program, dan rencana kegiatan, serta ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir September untuk menjadi dasar APBDes. Dokumen ini wajib disusun oleh Pemerintah Desa dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat untuk memastikan pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan visi misi desa.